Prowan

 


Masyarakat Penggiat Lingkungan Hidup Meminta Kajatisu Audit Anggaran Perawatan TPS Limbah Non B3 Milik PT KIM

Admin Media
Jumat, 04 Oktober 2024, 23:35 WIB Last Updated 2024-10-05T06:48:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Masyrakat Penggiat Lingkungan Hidup, Meminta  Kajatisu Audit Anggaran Perawatan TPS Limbah Non B3 Milik PT KIM


Medan, – Penggiat Lingkungan Hidup Sumatera Utara , mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk segera mengaudit anggaran perawatan tempat pembuangan sementara (TPS) limbah padat domestik Non B3 (Sampah) milik PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang terletak di Jalan Pulau Pini II, Kawasan Industri Medan. Hal ini disampaikan setelah masyarakat melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu, 26 Juni 2024, dan menemukan kondisi TPS yang dinilai sangat memprihatinkan.

Menurut Mahyar Dalimunte, ST, salah seorang tokoh masyarakat dan Penggiat Lingkungan Hidup, TPS tersebut tampak tidak terawat dengan baik. Tumpukan sampah menggunung di lokasi, sementara genangan air berwarna hitam dan berbau tak sedap terlihat mengalir langsung ke saluran drainase tanpa melalui proses filtrasi. "Ini jelas melanggar aturan lingkungan hidup. TPS seperti ini seharusnya dikelola dengan benar untuk mencegah pencemaran lingkungan," tegas Mahyar.

Selain itu, Mahyar juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan TPS yang tidak sesuai standar. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah dengan benar, termasuk pengendalian pencemaran yang dapat berdampak pada lingkungan.

"Kami meminta pihak Kajatisu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perawatan TPS ini, karena situasinya sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Mahyar.

Masyarakat Mabar berharap agar PT KIM segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kondisi TPS dan mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih lanjut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, Direktur Utama PT KIM, Daly Mulyana, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan audit dan temuan di lapangan.(3 Oktober 2024)
(Subagio/Tim)


Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini