masukkan script iklan disini
Medan (GKN) Bangunan sangat mega yang berada di area seputaran MMTC ini direncanakan akan menjadi Bangunan sekolah bagi masyarakat menengah keatas,namun kita melihat tingginya Bangunan yang harus memerlukan k3,kita menduga bahwa masih ada pekerja yang tidak memakai k3.
Menurut Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)Rules Gajah.S.Kom Bahwa setiap pekerja yang banyak mengandung resiko kerja sangat perlu perhatian dalam hal Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3
Apalagi di atas ketinggian diperlukan Tali safety pengaman,helm dan alat keselamatan lainnya
Hal ini agar resiko kecelakaan kerja dapat di hindari,itu perlu nya K3 ujar Rules Gajah.S.Kom .
Uang memang perlu,tapi keselamatan perlu di jaga,karena apabila salah sedikit pasti menimbulkan kecelakaan dan kematian ujarnya kembali.
Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, namun yang paling mendasar adalah .
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU ini menjadi dasar hukum utama bagi pelaksanaan K3 di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting dari UU No. 1 Tahun 1970:
1. Tujuan:
- Melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, kebakaran, dan penyakit akibat kerja.
- Menjamin setiap orang yang berada di tempat kerja dalam kondisi aman.
2. Kewajiban Pengusaha:
- Menyediakan sarana keselamatan kerja yang memadai, seperti alat pelindung diri (APD), peralatan keselamatan, serta penerapan prosedur yang benar.
- Melakukan pelatihan kepada pekerja tentang pentingnya K3.
- Menginformasikan dan mengedukasi pekerja mengenai potensi bahaya yang ada di tempat kerja.
3. Hak dan Kewajiban Pekerja:
- Berhak mendapatkan perlindungan dan fasilitas K3 yang layak.
- Wajib mematuhi peraturan K3 yang ditetapkan di tempat kerja.
- Wajib melaporkan kondisi kerja yang tidak aman kepada atasan atau pihak terkait.
4. Pengawasan dan Sanksi:
- Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahaan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran.
UU ini juga didukung oleh berbagai peraturan lainnya, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang mengatur secara lebih detail tentang pelaksanaan K3 di sektor-sektor tertentu.
Dengan adanya UU No. 1 Tahun 1970, diharapkan para pengusaha, pekerja, dan pemerintah dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar