Prowan

 


Tim Leader PT ATP dan Wakil Direktur PT MKBP Ditahan Kejati Sumut Terkait Proyek di Humbahas

Admin Media
Rabu, 31 Juli 2024, 19:23 WIB Last Updated 2024-08-01T02:32:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MIN 1 Padang Tualang Langkat salah satu sekolah yang mendapat kucuran dana Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana dari Dinas PU Sumut dengan anggaran Rp 3 M lebih.


Humbahas, GKN
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara awal Juli 2024 lalu telah menahan tersangka JHS ST selaku Tim Leader PT ATP dan FS selaku Wakil Direktur PT MKBP terkait kasus Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasaran  Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

Saat dikonfirmasi,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Informasi dari bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa dua (2) tersangka yang ditahan adalah JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT ATP dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.


Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara  melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000,-

Kemudian dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.

"Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos,salah satu sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 (enam) sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp 1 Miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan”, tandasnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos,tersangka JHS ST selaku Team Leader PT ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas Mutu dan Volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.(Red/Tim)

Liputan : M.Dalimunte,ST

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini