Prowan

 


PUNGLI ATAS PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH , PTSL (Pedaftaran Tanah Sistimatis Langsung) di KEC POLLUNG, HUMBAHAS

Admin Media
Selasa, 30 Juli 2024, 08:10 WIB Last Updated 2024-07-30T15:10:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PUNGLI ATAS PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH , PTSL (Pedaftaran Tanah Sistimatis Langsung) di KEC POLLUNG, HUMBAHAS





Humbang Hasundutan - GKN


Sertifikat Tanah ,2024


Disalah satu Desa kec. Pollung. Kab Humbang Hasundutan, Sumut. Oknum aparat desa  melakukan Pungli kepada Penerima Sertifikat Tanah PTSL yang nominal rupiahnya sungguh sangat fantastis.


Menurut pengakuan beberapa orang penerima sertifikat tersebut mengaku dimintai uang oleh oknum aparat desa tersebut sebesar Rp. 400rb s/d Jutaan rupiah untuk satu Sertifikat.

Menanggapi hal tersebut Wartawan PKR/Tim Melakukan Konfirmasi secara langsung dengan Kepala Desa Setempat pada 17/7/2024, Namun Kepala Desa mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya / aparat untuk menagih uang tersebut kecuali Uang Terima Kasih,  ungkap Kepala Desa tersebut.

Kantor ATR/BPN HUMBANG HASUNDUTAN,2024


Tim juga sudah konfirmasi ke pihak BPN,19/7 dan di terima oleh Ibu Arta N Sihombing. Ibu Arta mengatakan tidak ada tangihan atau pungutan sepeser pun. Dan ibu itu juga mengatakan, Apabila ada temuan yg demikian utk di laporkan ke pihak berwajib.


Mengingat sudah tiga kali berita ini dinaikkan Tim/Wartawan PKR berencana Akan menempuh jalur hukum

Mengingat masih banyak sertifikat yg belum dibagikan / Selesai.(Red/Tim)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini