Prowan

 


Kurangnya pengawasan kepala PLN Wilayah Sumatera Utara

Rabu, 10 Juli 2024, 09:29 WIB Last Updated 2024-07-10T16:33:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kurangnya pengawasan kepala PLN Wilayah Sumatera Utara 

Perusahaan Listrik Negara(PLN) adalah Perusahaan penghasil Listrik dan melayani arus listrik dari mulai sumber listrik sampai ke meteran rumah,pabrik dan gedung-gedung

Kemudian masyarakat dilindungi dengan pasal 29 ayat (1) huruf a sampai c dimana diterangkan bahwa Konsumen (Masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik yang menjadi Haknya dengan harga wajar