masukkan script iklan disini
Kurangnya pengawasan kepala PLN Wilayah Sumatera Utara
Perusahaan Listrik Negara(PLN) adalah Perusahaan penghasil Listrik dan melayani arus listrik dari mulai sumber listrik sampai ke meteran rumah,pabrik dan gedung-gedung
Kemudian masyarakat dilindungi dengan pasal 29 ayat (1) huruf a sampai c dimana diterangkan bahwa Konsumen (Masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik yang menjadi Haknya dengan harga wajar