masukkan script iklan disini
Terkait Pajak Penerangan Jalan yang di potong oleh pihak PLN dan Pihak PLN telah menyetorkan pajak yang telah di potong antara 7,5% sampai 10 % ke dispenda melalui rekening kas pemko Medan
Dari penelusuran awak media ketika akan mengkonfirmasi ke PLN Wilayah Sumatera Utara tidak menemukan kepala Wilayah dan humasnya sebab menurut informasi satpam pimpinan sedang berada di luar dan rencana awak media akan membuat jadwal untuk bertemu
Saat awak media mau konfirmasi Terkait Pajak Penerangan Jalan ke Dinas perhubungan yang merupakan pelaksanaan dalam perbaikan dan perawatan lampu jalan tidak menemukan kepala dinas disebabkan lagi sosialisasi parkir
Menurut ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rules Gajah.S.Kom
Bahwa masyarakat sudah dipotong pajak Penerangan Jalan oleh PLN 7,5%,namun Jalan masyarakat masih gelap,Jadi antara Hak dan Kewajiban harus seimbang jangan Kewajiban masyarakat saja yang di potong langsung,sementara hak masyarakat untuk mendapatkan Penerangan Jalan tidak ada
Pengamatan awak Media dari lapangan masih banyak lampu jalan yang mati(tidak hidup) ini bisa membuat terjadinya kecelakaan dan rawannya tindak pidana
Dan ini menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui pelaksanaan tehnisnya yaitu Dinas Perhubungan,karena PLN hanya 7,5 %memotong pajaknya saja(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar