masukkan script iklan disini
Dari seringnya mati lampu atau pemadaman yang terjadi di kawasan klambir lima,Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan jalur(Rayon) dari PLN Ranting Helvetia
Dikarenakan seringnya pemadaman tersebut masyarakat banyak mengeluh dan merasa di rugikan akibat pemadaman tersebut
Salah seorang warga masyarakat Klambir lima yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan PLN tidak seimbang antara Hak dan Kewajiban
Kami tak pernah telat membayar,kalau pun telat lampu kami langsung mati dan saat di bayar kembali baru bisa hidup,kalaupun token nggak ada isi tokennya baru mati
Ini pemadaman bukan dari token habis atau kami telat membayar,tapi pemadaman karena pemeliharaan jaringan,ada gangguan walaupun tidak ada hujan dan angin kencang,pasti ada pemadaman dalam satu bulannya,ujarnya saat di wawancara awak media,lagian kami setiap bulan di potong 10% setiap bulan untuk Pemeliharaan Lampu Jalan,namun lampu jalan banyak yang mati,kemana uangnya semua ujar nya kembali
Dalam kesempatan lain Rules Gajah mengatakan PLN harus seimbang antara Hak dan Kewajiban sehinggah dapat menimbulkan ketidakpuasan,konflik dan pelanggaran Hak azasi manusia,kami akan mempertanyakan dan meminta informasi ke dispenda Medan dan Deli serdang,serta PLN wilayah Sumatera Utara terkait berapa banyak jumlah pelanggan untuk Sumatera Utara terkhusus nya Medan Deli serdang,biar tahu pendapatan dari hasil pemotongan pajak tersebut agar jangan ada penyelewengan uang pajak yang di potong 10 % tersebut
Menurut undang-undang No.8 tahun 1999 terkait pelayanan konsumen
Bagi pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dapat di kenaikan sanksi pidana 5tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah
Kemudian di pasal 29 ayat(1) huruf a sampai c
Konsumen (masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik yang menjadi Haknya dengan harga wajar ujarnya
Saat akan di konfirmasi awak media ke pimpinan PLN rayon Ranting Helvetia,awak media tidak ketemu karena pimpinan tidak berada di tempat dan mewawancarai staf jaringan pak Nasrudin
Dalam wawancara nya(24/6/2024) pak Nasrudin menjelaskan untuk pemotongan 10% terhadap Pemeliharaan Lampu Jalan Adalah PLN,tapi pelaksanaan tehnis nya adalah Dinas Perhubungan,tapi kita lihat dan temukan banyak lampu jalan yang mati dan nggak berfungsi,baik lampu jalan lingkungan,jalan desa,jalan kabupaten kota,jalan provinsi dan jalan nasional jadi kemana uang (pajak)yang di potong 10% itu oleh PLN tanya awak media ke nara sumber(Nasrudin)pelaksanaan pemasangan dan perbaikan lampu jalan adalah tugas Dinas perhubungan,kami hanya memotong pajaknya saja ujar pak Nasrudin
Harapan warga agar PLN tetap menjaga pelayanannya dan tidak terjadi lagi seringnya pemadaman,terkhusus daerah klambir lima,
serta lampu-lampu jalan agar segera di aktifkan dan di hidupkan kembali,agar jangan ada lagi jalan yang gelap gulita yang bisa menimbulkan rawan tindakan kejahatan,karena setiap bulan sudah di potong pajaknya(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar