Prowan

 


permohonan Tripartiet yang amburadol di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan

Senin, 24 Juni 2024, 17:26 WIB Last Updated 2024-06-25T00:27:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dinas tenaga kerja Kota Medan  merasa sudah menjalankan tugasnya dengan baik,padahal mereka tidak mengikuti aturan tentang panggilan untuk Tripartit 
Pada hari ini( 24/6/2024)kami dari posko Orange sumut mendapat informasi untuk surat panggilan mediasi ke 3 tanggal 2 Juli 2024 melalui Handpone,setelah sebelumnya tidak ada mendapat sama sekali surat panggilan klarifikasi dan panggilan ke 2,padahal kop surat kami cukup jelas alamatnya dan nomor telepon nya nomornya pun tetap selalu aktif  namun baru  hari ini 24/6/2024 mereka hubungi dengan telepon setelah sebelumnya mereka mengeluarkan surat panggilan klarifikasi dan panggilan mediasi ke 2 ,padahal kami tidak mendapatkan panggilan itu tutur izhar daulay selaku sekjen dari posko Orange sumut
Dari Informasi mediator Dinas Tenaga kerja kota Medan ke awak media ,mereka bilang surat sudah di kirim dari tanggal 3 Juni 2024 padahal kami tidak menerima surat apapun dari Dinas tenaga kerja Kota Medan terkait panggilan klarifikasi dan panggilan Tripartiet ke 2 ujar Izhar daulay kembali
Idham salah satu aktivis sohib mengatakan bahwa beliau sering mengalami kejadian bahwa surat belum sampai dan belum  di terima dari Dinas tenaga kerja,tapi panggilan acaranya sudah di mulai  oleh Dinas Tenaga kerja ujar nya
Dinas tenaga kerja  kota Medan harus lebih profesional dalam menjalankan tugas mereka,sebab mereka di. Gaji dari uang rakyat untuk melayani rakyat

Dalam aturanPasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang seharusnya penyelesaian nya ada batas 30 hari kerja paling lama setelah masuknya surat permohonan untuk Tripartiet  tutur Rules Gajah S.Kom yang merupakan ketua umum GNI (Generasi Negarawan Indonesia)
Jangan acaranya sudah panggilan ke 3 sementara kami sama sekali tidak mengetahui,padahal  kami sudah 2 kali mengirimkan surat untuk mempertanyakan kapan Agenda mediasi Tripartiet di mulai
Harapannya ini suatu kelalaian dari Dinas tenaga kerja Kota Medan di mana orang yang di undang tidak mendapatkan pemberitahuan undangan malah agendanya di masukan dan di majukan terus seolah-olah kami yang nggak mau hadir,padahal surat pemberitahuan undangan Tripartiet tidak sampai ke kami ujar izhar dengan nada kesal(Red/Tim)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini