masukkan script iklan disini
Mengabaikan Peringatan Ketua Pengadilan Negeri Medan
Selasa tanggal 25 Juni 2024 Melalui Relas Panggilan Annmaning(Panggilan Teguran) yang di keluarkan Oleh Pengadilan Negeri Medan,Melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan atas perkara yang sudah Inckrah dengan Nomor Perkara :55/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn.Mdn Tertanggal 24 Mei 2021 jo 1058K/Pdt.Sus-PHI/2023 Tertanggal 25 September 2023
Yang mana para Pihak antara Pt.Indako Trading Coy sebagai Termohon dan Ifsan Risky sebagai Pemohon namun Pt.Indako Trading Coy sebagai Termohon yang sudah di panggil oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan secara kepatuhan untuk di peringati harus memenuhi kewajiban membayar atas putusan yang Inckrah tersebut,
Namun pihak Termohon Pt. Indako Trading Coy tidak hadir tanpa ada pemberitahuan apapun
Panggilan Annmaning (panggilan Teguran) Ketua Pengadilan Medan tidak di indahkan atau di abaikan tutur subagio selaku penerima kuasa dari Sdr.Ifsan Risky kepada awak Media
Padahal putusan itu jelas harus dibayarkan oleh Pt.Indako Trading Coy dan Ketua Pengadilan Negeri Medan sudah memberi teguran,namun tidak di indahkan ujar subagio kembali
Dalam kesempatan yang sama awak media coba menghubungi melalui Washapp dan chat ke legal Pt.Indako Trading Coy bapak Saeles yang biasa menerima kuasa dari Pt. Indako Trading Coy sebagai legalnya namun awak media tidak mendapat jawaban apapun
Menurut Izhar Kamil Daulay selaku Sekjen Posko Orange Sumut,Uang Pesangon adalah upaya untuk kehidupan 3 (Tiga )bulan kedepan dari sejak di PHK,dan PHK bagi buruh adalah seperti kiamat kecil karena saya sudah mengalaminya ujar nya kembali
Jadi harapan bagi buruh ketika perkaranya menang dan di bayarkan dia bisa membuat rencana untuk kehidupan selanjutnya seperti Uang PHK nya di buat untuk berdagang,pelihara ternak,dan bertani sehinggah hal tersebut sangat di tunggu-tunggu sekali bagi mereka ujarnya kembali(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar