Medan- Lamanya proses permohonan Tripartiet pada Dinas tenaga kerja Kota Medan membuat para pekerja yang di PHk menunggu terlampau lama ujar subagio sebagai penerima kuasa dari posko Orange sumut.
Posko Orange yang menerima kuasa dari sdr.Indah Nitami salah satu karyawan Ud.Kebab Bosman cabang yang beralamat Jalan pusat III, No.68a, Kelurahan Bantan,Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar