masukkan script iklan disini
Depot air yang diduga tidak memiliki izin dan merek
Air merupakan sumber utama dari kehidupan,dan air bisa banyak jenis-jenisnya,menurut pengamatan awak Media jenis air ada terdiri dari
- air mineral
- air keras
- air hujan
- air sumur
- sumber mata air
- air laut
- air sungai
- air suci
- air minum
Namun yang banyak bersentuhan dengan manusia adalah air minum
Air merupakan salah satu unsur penyusun tubuh manusia. Dengan persentase sekitar 70% di dalam tubuh manusia, air menjadi hal yang penting untuk keberlangsungan hidup.
Tidak tercukupinya kebutuhan air harian, bukan hal yang mustahil akan membuat tubuh mengalami gangguan,apalagi air yang di konsumsi belum standardisasi dan tidak memiliki ijin
ketika kita membelinya
Biasanya kita manusia berdasarkan perasaan mengkonsumsi air dan mereka kebanyakan memasak kembali air yang akan di konsumsi
Jadi Setiap orang atau badan yang melakukan usaha DAM wajib memiliki Izin Usaha Depot Air Minum.
Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
air minum yang dapat didistribusikan ke masyarakat ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Di dalam keputusan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pengawasan telah menjadi tanggung jawab dinas kesehatan Kabupaten/Kota.
Sumber https://ejournal.unsrat.ac.id › view
Jadi ada Masalah-masalah terkait dalam air isi ulang
1. Tidak melewati proses standart yang berlaku
2. Kualitas Air tidak terjamin
3. Sumber air yang tidak jelas
4. Kebersihan galon di pertanyakan
5. Lokasi yang tidak strategis
Dari lima masalah di atas kita menarik yang paling sering kita temukan pada point no 5
Bahwa masalah air isi ulang berikutnya berhubungan dengan lokasinya.
Sebagian depot air minum isi ulang banyak terletak di pinggir jalan raya Ini membuat alat-alat yang digunakan untuk memproses air minum berisiko tinggi untuk terpapar polusi, baik berupa debu atau asap kendaraan bermotor
Salah satunya depot air yang ber
ada di jalan laksana No.55/69,depan alfamart jalan laksana tidak ada papan nama serta di duga tidak memiliki ijin dan terletak pas di pinggir jalan yang banyak di lalui kenderaan
ada di jalan laksana No.55/69,depan alfamart jalan laksana tidak ada papan nama serta di duga tidak memiliki ijin dan terletak pas di pinggir jalan yang banyak di lalui kenderaan
Padahal, menurut Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Higiene Sanitasi Depot Air Minum, “lokasi berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan dan penularan penyakit”. Pada akhirnya, air minum isi ulang yang Anda beli di depot tersebut memiliki kemungkinan yang tinggi untuk terkontaminasi unsur-unsur berbahaya.
Harapan nya masyarakat agar mengetahui apa yang menjadi Masalah ketika kita membeli air isi ulang yang di duga tidak memiliki ijin dan standardisasi
Kepada Pemerintah di harapkan agar pro aktif dalam menerbitkan ijin serta melakukan tindakan apabila melihat permasalahan dalam pelayanan konsumen dan masyarakat (Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar