masukkan script iklan disini
Medan -Terkait tapera yang di bebankan ke buruh untuk menjadi iuran tetap sungguh sangat memprihatinkan karena selama ini buruh di gaji hanya cukup buat makan karena perhitungan gaji UMK adalah perhitungan 68 KHL(Kebutuhan Hidup Layak) bagi larang atau yang belum berkeluarga, sementara banyak kita dapati perusahaan yang menggaji karyawan atau buruhnya si bawah upah minimum yang telah di tetapkan.
Apalagi banyaknya perusahaan outsorcing yang tidak menjamin upah,kesehatan kerja dan perlindungan kerja seperti BPJS
Menurut Subagio sebagai aktivis sumut dan ketua posko Orange partai buruh sumut.
seharusnya itu menjadi kewajiban negara yang mana di kelola pemerintah terhadap apa yang menjadi hak buruh,bukan sebaliknya,hak buruh di jadikan kewajiban para buruh untuk membayar iuran Tapera
Kewajiban, kewajiban, hak ya hak ujar subagio .
jangan di balik hak menjadi kewajiban,hak buruh sebagai warga negara ya mendapatkan perumahan yang layak dari pemerintah yang berkewajiban untuk pengadaan nya.
jangan pemerintah lepas tangan seolah-olah hak buruh untuk mendapatkan rumah menjadi kewajiban dan keharusan untuk di bayarkan, lalu apa fungsi pemerintah,hanya sekedar mengelolah tapi tidak memberikan kewajibannya untuk pengadaan rumah yang layak, tutupnya .(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar