masukkan script iklan disini
Medan - Kami dari Kami dari Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Medan sebagai Penerima kuasa dari Sdr.Ifsan Rizki, dengan surat kuasa tertanggal 24 Febuari 2024 dan permohonan annmaning perkara no 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn tertanggal 24 Maret 2021 jo 1058K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 25 September 2023.
Sangat menyayangkan lamanya proses permohonan annmaning di Pengadilan negeri Medan yang surat permohonan kami sudah masuk dari tanggal 16 Apri 2024 hingga saat ini tanggal 30 Mei 2024 belum ada kejelasan kapan akan di lakukan proses annmaning nya.
Di jumpai awak media, Tim LBH Posko Orange Subagio ditempat terpisah, kami Sangat menyayangkan lamanya proses permohonan annmaning di Pengadilan negeri Medan yang surat permohonan kami sudah masuk dari tanggal 16 Apri 2024 hingga saat ini tanggal 30 Mei 2024 belum ada kejelasan kapan akan di lakukan proses annmaning nya,ucapnya
Kami harap agar ketua Pengadilan Negeri Medan menjadi evaluasi kinerja bawahannya dalam hal ini,karena Proses tersebut sudah lama dan jangan pula semakin lama karena birokrasi internal di Pengadilan Negeri Medan terkhusus nya perkara-perkara buruh (Perselisihan Hubungan Industrial).
Demikian surat ini kami laporkan
Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih,tutup subagio.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar