masukkan script iklan disini
Medan ,GKN
Terkait laporan salah satu karyawan UD.Kebab Bosman Cabang Medan atas nama Indah Nitami terkait tentang kekurangan Upah dan Lembur yang terjadi di UD.Kebab Bosman, maka pengawas Ketenagakerjaan upt I Medan melakukan sidak ke lokasi UD.Kebab Bosman cabang Medan yang berada di jalan Pukat III No.68a medan, hari selasa tanggal 28 Mei 2024.
Terkait tentang Kekurangan Upah sangat sensitif karena apabila terjadi atas kekurangan upah yang melanggar surat keputusan yang di keluarkan oleh Gubernur merupakan tindakan pidana sesuai pasal 90 ayat1 dan pasal 88e UU Omnibuslaw yang ancaman nya kurungan 1 sampai 4 tahun dan denda 100 sampai 400 juta ujar subagio sebagai ketua posko Orange sumut yang juga penerima kuasa dari Indah Nitami.
Harapan nya agar peraturan yang sudah di keluarkan agar di taati oleh setiap perusahaan dan pengusaha yang ada di wilayah Sumatera Utara khususnya Kora Medan(SG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar